1 responses to “KEBIJAKAN MUTU PENDIDIKAN

  1. KEBIJAKAN MUTU PENDIDIKAN

    A. ISI KEBIJAKAN TENTANG MUTU PENDIDIKAN

    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
    1. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
    2. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
    3. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
    4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
    5. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
    6. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
    7. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
    8. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

    B. KONSEP DASAR MUTU PENDIDIKAN

    Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah” (buku I konsep dan pelaksanaan) terbitan Departemen Pendidikan Nasional tahun 2001 disebutkan bahwa secara umum, mutu adalah Gambaran dan karakteristik menyeluruh dari barang dan jasa yang menunjukan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang diharapkan atau yang tersirat.
    Dalam konteks pendidikan, pengertian mutu mencakup input, proses, dan output pendidikan. Input pendidikan adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses yang berupa sumber daya dan perangkat lunak serta harapan-harapan sebagai pemandu bagi berlangsungnya proses. Input sumber daya meliputi sumber daya manusia (kepala sekolah, guru termasuk guru BP, karyawan dan siswa) dan sumber daya selebihnya (peralatan, perlengkapan, uang, bahan, dsb) Input perangkat lunak meliputi struktur organisasi sekolah, peraturan perundang-undangan, deskripsi tugas, rencana, program, dsb. Input harapan-harapan berupa visi, misi, tujuan, dan sasaran-sasaran yang ingin dicapai oleh sekolah. Kesiapan input sangat diperlukan agar proses dapat berlangsung dengan baik. Oleh karena itu, tinggi rendahnya mutu input dapat diukur dari tingkat kesiapan input. Makin tinggi tingkat kesiapan input, makin tinggi pula mutu input tersebut.
    Proses pendidikan merupakan berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Dalam pendidikan berskala mikro (tingkat sekolah), proses yang dimaksud adalah proses pengambilan keputusan, proses pengelolaan kelembagaan, proses pengelolaan program, proses belajar mengajar, dan monitoring dan evaluasi, dengan catatan bahwa proses belajar mengajar memiliki tingkat kepentingan tertinggi dibandingkan dengan proses-proses lainya. Proses dikatakan bermutu tinggi apabila pengkoordinasian dan penyerasian serta pemaduan input sekolah (guru, siswa, kurikulum, uang, peralatan, dsb.) dilakukan secara harmonis, sehingga mampu menciptakan situasi pembelajaran yang menyenangkan, mampu mendorong motivasi dan minat belajar, dan benar-benar mampu memberdayakan peserta didik. Memberdayakan mengandung arti bahwa peserta didik tidak sekedar menguasai pengetahuan yang diajarkan oleh guru, akan tetapi pengetahuan tersebut juga telah menjadi muatan nurani peserta didik, dihayati, diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, dan yang lebih penting peserta didik mampu belajar cara belajar (mampu mengembangkan dirinya).
    Output pendidikan adalah merupakan kinerja sekolah. Kinerja sekolah adalah prestasi sekolah yang dihasilkan dari proses/perilaku sekolah. Kinerja sekolah dapat diukur dari kualitasnya, efektifitasnya, produktivitasnya, efisiensinya, inovasinya, kualitas kehidupan kerjanya, dan moral kerjanya. Khusus yang berkaitan dengan mutu output sekolah dikatakan berkualitas/bermutu tinggi jika prestasi sekolah, khususnya prestasi siswa, menunjukkan pencapaian yang tinggi dalam prestasi akademik, berupa nilai ulangan umum, UN, karya ilmiah, lomba-lomba akademik; dan prestasi non-akademik, seperti misalnya IMTAQ, kejujuran, kesopanan, olahraga, kesenian, keterampilan kejujuran, dan kegiatan-kegiatan ekstrakurikulir lainnya.
    Jadi kalau ketiga hal tersebut di atas telah dicapai maka mutu pendidikan masa depan yang lebih baik akan terwujud sehingga masa depan Indonesia tanpa korupsi bukan lagi menjadi suatu mimpi di musim panas karena disadari atau tidak korupsi yang dilakukan anak-anak bangsa telah menghambat terwujudnya kesejahteraan yang didamba sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional Negara Indonesia.

    C. LATAR BELAKANG KEBIJAKAN TENTANG MUTU PENDIDIKAN

    Dalam mencapai mutu yang diinginkan, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan berbagai kebijakan untuk terus meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satu kebijakan yang mengupayakan perbaikan mutu pendidikan adalah Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia secara umum menuntut pemerintah untuk terus mengevalusi sistem pendidikan guna mencapai mutu yang lebih baik. Strategi yang diambil pemerintah adalah dengan mengeluarkan kebijakan ataupun peraturan pemerintah guna membenahi sistem pendidikan yang sudah ada.
    Standar nasional pendidikan memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan yang memungkinkan setiap jenjang dan jalur pendidikan untuk mengembangkan pendidikan secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Standar nasional pendidikan tinggi diatur seminimal mungkin untuk memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dalam mengembangkan mutu layanan pendidikannya sesuai dengan program studi dan keahlian dalam kerangka otonomi perguruan tinggi. Demikian juga standar nasional pendidikan untuk jalur pendidikan nonformal hanya mengatur hal-hal pokok dengan maksud memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang memiliki karakteristik tidak terstruktur untuk mengembangkan programnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penyelenggaraan pendidikan jalur informal yang sepenuhnya menjadi kewenangan keluarga dan masyarakat didorong dan diberikan keleluasaan dalam mengembangkan program pendidikannya sesuai dengan kebutuhan keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, standar nasional pendidikan pada jalur pendidikan informal hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pengakuan kompetensi peserta didik saja.

    D. BUKTI BUKTI PERLUNYA KEBIJAKAN MUTU PENDIDIKAN

    Perlunya dikeluarkan kebijakan mutu pendidikan karena banyak terdapat kelemahan-kelemahan dalam berbagai segmen di lembaga pendidikan yang harus segera diperbaiki dan dibenahi.
    Sarana

    Gambar diatas menunjukkan betapa sangat terbatasnya sarana kegiatan pendidikan yang ada terutama mengenai lokal/ruang kelas.
    Kualitas Lulusan
    Rendahnya kualitas lulusan setiap jenejang pendidikan, menuntut pemerintah untuk mengambil kebijakan sebagai pedoman yang tertuang dalam standar kompetensi lulusan. Salah satu Indikasi rendahnya mutu lulusan adalah banyaknya peserta didik yang gagal dalam mengikuti ujian nasional (UN).

    Kualitas Tenaga Pendidik

    Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi dalam mencapai mutu yang optimal :

    A. standar isi

    B. standar proses
    C. standar kompetensi lulusan
    D. standar pendidik dan tenaga kependidikan
    E. standar sarana dan prasarana
    F. standar pengelolaan
    G. standar pembiayaan
    standar penilaian pendidikan

    E. TINDAKAN PEMERINTAH TERHADAP MUTU PENDIDIKAN

    F. MASALAH AKIBAT KEBIJAKAN MUTU PENDIDIKAN

Tinggalkan Balasan ke shoimprambudi Batalkan balasan